You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Sosialisasi Nelayan Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu Selatan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Petugas Periksa Kapal Nelayan Cantrang di Kepulauan Seribu

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap belasan kapal nelayan cantrang di perairan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (24/1). Pemeriksaan dilakukan pada ukuran mata jaring yang digunakan oleh nelayan.

Ke depan jika ada yang masih menggunakan di bawah empat inci, langsung kami potong

"Ada 12 kapal nelayan yang kami periksa dan umumnya mereka masih menggunakan mata jaring di bawah ukuran empat inci," ujar Partono, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu.

Perairan yang menjadi sasaran petugas berada di sekitar Pulau Onrust, Pulau Rambut, Pulau Bokor dan Pulau Lancang. Sebab di kawasan ini banyak kapal yang mulai menjaring untuk mendapatkan ikan.

Pemkab Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Dilarang

"Hari ini kami lakukan sosialisasi dan membuat surat pernyataan untuk mengubah mata jaring. Ke depan jika ada yang masih menggunakan di bawah empat inci, langsung kami potong," tandasnya.

Sebanyak 50 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Polisi dan TNI dilibatkan dalam kegiatan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4258 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1815 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1587 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1563 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik